SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah membentuk tim panel untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik berat oleh Anggota DPR Ruhut Poltak Sitompul.
Anggota MKD Muslim Ayub mengatakan keputusan ini diambil mahkamah setelah menggelar sidang pleno atas beberapa kasus dengan terlapor Ruhut Sitompul. Kali ini, pelapornya atas nama Supiyadi.
“Laporan dari Supryadi bisa dikategorikan penghinaan yang dilakukan saudara Ruhut Sitompul,” kata Muslim di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (3/10).
Muslim belum merinci kasus serius apa yang dilakukan Ruhut terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun bagi MKD, pengaduan ini sudah yang keempat kalinya. Mahkamah juga pernah mengeluarkan sanksi etik ringan berupa teguran terhadap Ruhut.
Karena Ruhut masuk kategori anggota yang mengulangi perbuatannya, MKD menganggap itu masalah serius dan harus disidang oleh tim panel.
Diketahui, Ruhut juga pernah di adukan ke MKD terkait pernyataannya yang menyebut HAM singkatan dari hak asasi monyet.
“Kami dalam waktu dekat bentuk panel untuk menyidangkan kasus Ruhut,” kata politikus PAN itu.
Saat ditanya sanksi untuk Ruhut, bila dalam proses sidang etik oleh tim panel dinyatakan melanggar etika, Muslim mengatakan yang terberat bisa pemecatan sebagai anggota dewan.
Sebab, ada kata ‘anjing’ yang diucapkan Ruhut dalam pengaduan kali ini.
“Dalam posisi sekarang kita asas praduga tak bersalah. Tapi dugaan pelanggaran kode etik sudah memenuhi unsur. Kalau sudah pelanggaran berat tentunya diberhentikan jadi anggota DPR,” tambahnya.
(JPNN.com)