oleh

Advan dan Polytron Dukung Penyederhanaan Sertifikasi Ponsel

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyederhanakan proses uji sertifikasi telepon seluler untuk merek global pada 2017 ditanggapi positif oleh produsen lokal Advan dan Polytron, yang meyakini rencana tersebut tak akan banyak memengaruhi keadaan pasar.

Jika rencana tersebut benar diberlakukan, ponsel merek global akan masuk lebih cepat di Indonesia. Itu artinya persaingan ponsel bagi produsen lokal akan lebih ketat.

Direktur Pemasaran Advan, Lianto Tjandra, memprediksi rencana tersebut tak akan berpengaruh terhadap penjualan produk mereka. Ia mengingatkan yang perlu ditegaskan pemerintah adalah memerhatikan standardisasi produk yang masuk.

“Dalam jangka pendek sepertinya kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh pada penjualan produk kami,” terang Lianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/9).

Tak berbeda dengan Lianto, General Manager Mobile Phone Division Polytron Usun Pringgodigdo yang dihubungi secara terpisah juga mendukung rencana pemerintah. Menurut Usun proses pengujian sertifikasi memang tidak perlu dilakukan di balai uji yang ditunjuk pemerintah. Syarat melakukan uji sertifikasi di tempat lain bisa dilakukan asal laboratorium pengujian memiliki standar ISO 17025 dan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Lewat rencana tersebut, Rudiantara menargetkan produk ponsel yang telah lulus standardisasi internasional bisa langsung segera dinikmati masyarakat dan tak perlu melewati proses uji sertifikasi ponsel di Indonesia.

“Rencananya mulai 2017, tidak perlu proses sertifikasi brand global. Katakanlah brand besar iPhone, Samsung. Memang balai uji kita lebih canggih dari brand global?”, ujar Rudiantara seperti yang dikutip dari Antara.

Sedangkan bagi ponsel kualitas ‘bawah’, penyederhanaan uji sertifikasi tak akan berlaku.

Menurut Rudiantara rencana ini akan menekan proses yang memakan waktu dan biaya yang tak diperlukan sebelum ponsel beredar di pasar. Penyederhanaan uji sertifikasi pada ponsel juga akan memperlancar arus teknologi yang masuk sehingga masyarakat lebih diuntungkan.

Selama ini sebuah produk ponsel pintar atau alat telekomunikasi lain yang hendak masuk Indonesia, harus melewati uji sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Ponsel dan Informatika (SDPPI) yang kira-kira butuh waktu satu bulan sebelum ponsel dapat dipasarkan ke masyarakat. Rudiantara berpendapat hal itu merugikan karena teknologi terkini yang ada di dalam ponsel, baik aplikasi maupun fitur lain, terlambat dimanfaatkan.

Pada aturan yang diperkirakan berlaku awal tahun depan ini, proses uji lab bagi produk lokal tetap ada dengan masa uji sebelum atau berbarengan dengan masa produksi ponsel. Pemerintah juga berencana melakukan sampling paska peluncuran ponsel model baru.

Kemkominfo berencana akan menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengeksekusi aturan baru ini, dan melakukan uji petik di pasar terhadap produk ponsel.

 

(CNN INDONESIA.com)