oleh

Sidang perdana, Hakim beri waktu Fahri Hamzah & PKS mediasi 30 hari

Salisma.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS. Sidang semula dijadwalkan Pukul 10.00 WIB, namun harus molor selama satu jam.

Dalam sidang pertama itu, masing-masing pihak diwakili kuasa hukum. Fahri Hamzah sebagai penggugat dan pihak tergugat Presiden PKS Sohibul Iman tidak hadir.

Sidang perdana tersebut beragendakan penentuan mediasi kedua belah pihak yang berseteru. Pada sidang tersebut, Hakim ketua Made Sutrisna menawarkan kepada pihak untuk melakukan mediasi terkait pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotan partai di PKS.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. “Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis,” kata Mujahid.

Pun dengan Kuasa Hukum tergugat, menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. “Kami juga menyerahkan kepada majelis,” kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru.

Untuk itu, hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi keduanya yakni selama 30 hari.

“Hakim menunjuk Baktar Djubri sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari. Kalau ada kesepakatan damai kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya,” jelas Hakim Ketua Made Sutrisna.(merdeka)