Salisma.com – Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai untuk minuman kemasan botol plastik. Adhi berpendapat, saat ini jumlah sampah botol plastik sangat sedikit jumlahnya.
“Kita menolak, karena memang tidak ada dasarnya. Kita sudah punya data-data bahwa di tempat pembuangan akhir (TPA) plastik botol hampir tidak ada karena diambil langsung untuk di daur ulang,” ujar Adhi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/5).
Dia menilai, alasan pemerintah soal dampak lingkungan tidak tepat. Selain itu rencana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kriteria cukai.
“Artinya dasar karena lingkungan hidup itu tidak mendasar. Kan sudah ada kriterianya, itu tidak memenuhi. Belum lagi PPN yang sudah ada peraturannya belum jalan, nah ini malah bikin aturan baru,” kata dia.
Selain itu, kata Adhi, pemerintah dinilai belum memiliki data yang cukup untuk membuktikan minuman botol plastik layak dikenakan cukai.
“Nah ini rumah tangga yang pakai botol terus jualan jus, teh, kopi, data industrinya saja tidak ada. Bagaimana cara nagih cukai? Bagaimana nagih cukai yang impor dan ilegal. Ilegal aja masih banyak,” pungkasnya.
Sebelumnya, kementerian keuangan berencana untuk mengenakan cukai pada produk kemasan plastik dalam bentuk minuman. Hal ini dilakukan guna mengurangi penggunaan botol plastik yang selama ini dinilai merusak lingkungan.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono mengatakan, pengenaan cukai pada produk masih sangat minim. Selama ini pengenaan cukai hanya untuk produk hasil tembakau, alkohol dan minuman yang mengandung alkohol.
“Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman,” ujar Joko di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/4).
Selain itu, angka pertumbuhan permintaan terhadap minuman kemasan plastik meningkat sebesar 7 persen. Jumlah tersebut juga diikuti permintaan akan kebutuhan plastik dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton.
“Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun,” kata dia.(merdeka)