oleh

Terbukti Korupsi, 7 PNS Di Bekasi Dipecat

Salisma.com – Tujuh orang pejabat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunggu pemecatan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pasalnya, mereka terlibat kasus tindak pidana korupsi, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Kelembagaan pada BKD Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli, mengatakan ketujuhnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Barat pada 2015 lalu.

“Kasusnya sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung,” ujar Hanif di Cikarang, Rabu (2/3).

Hanif mengatakan, ke tujuh terpidana korupsi itu berasal dari tiga satuan kerja perangkat daerah. Diantaranya Satpol PP tiga orang, RSUD Kabupaten Bekasi dua orang, dan dinas pendidikan dua orang.

Dasar pemecatan, lanjut Hanif, adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana dalam peraturan tersebut pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi diberikan sanksi pemberhentian.

“Dalam peraturan itu, tindak pidana korupsi tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Sementara itu, dua pejabat di dinas kesehatan yaitu MSB dan AM belum bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang ASN, sebab keduanya masih berstatus sebagai tersangka pengadaan alat penghancur limbah medis.

“Ditunggu sampai ada putusan pengadilan hingga inkrah, kalau pengadilan memutus tidak bersalah ya tidak bisa diberhentikan,” tandas Hanif.(merdeka)