Salisma.com – Perusahaan kosmetik dan perawatan bayi, Johnson & Johnson, kalah setelah digugat di pengadilan. Produk bedak buatan perusahaan Amerika Serikat ini diduga memicu kematian seorang wanita yang terserang kanker ovarium stadium lanjut.
Pengadilan St Louis, Negara Bagian Missouri, menjatuhkan denda kepada produsen bedak ini dengan kewajiban membayar ganti rugi senilai USD 72 juta (setara Rp 963,5 miliar).
Marvin Salter, sang penggugat, mewakili keluarga mendiang ibunya yang menjadi korban bedak produksi Johnson & Johnson.
Korban bernama Jackie Fox, dalam pengadilan disebut sebagai pengguna setia bedak Johnson & Johnson selama 35 tahun terakhir. Produsen bedak ini dinilai lalai terhadap peringatan yang telah diberikan Yayasan Masyarakat Kanker Amerika yang sejak 1999 lalu menyatakan bedak tabur produksi Johnson & Johnson mengandung asbestos.
Bahan asbetos bersifat karsinogenik, artinya dapat memicu kanker. Bedak yang dimaksud adalah merek Baby Powder serta Shower to Shower.
Mendiang Fox terdiagnosa kanker pada 2013 dan segera mengajukan gugatan. Namun usahanya meraih keadilan harus diteruskan oleh sang anak lantaran Fox tutup usia pada Oktober tahun lalu dalam usia 62 tahun.
“Usaha dalam memperjuangakn kasus ini sangat menyakitkan, namun semua dapat berakhir seperti apa yang beliau harapkan,” tutur Salter.
Menyinggung kekalahan ini, Johnson & Johnson mengaku bila produk mereka sudah memenuhi standar kualitas tinggi, serta telah memenuhi uji kelayakan standar kepatuhan.
“Putusan ini bertentangan dengan apa yang telah kita terapkan terkait pembuktian bila bedak kami adalah kosmetik yang aman, Namun kami tetap bersimpati kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan tetapi kami tidak terima akan tuduhan tersebut, ” tutur Juru Bicara Johnson & Johnson.
Johnson & Johnson berkukuh kanker ovarium adalah penyakit yang tidak sekedar dipicu satu penyabab. Kendati demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, Institut Kanker Nasional, serta dan Komite Bahan Dasar Kosmetik AS menemukan bukti awal yang menghubungkan kemunculan kanker ovarium dengan bahan-bahan dalam bedak produksi Johnson & Johnson.
Pengacara keluarga mendiang Fox, Jere Beasley, menilai Johnson & Johnson telah berbohong kepada publik. “Perusahaan sudah mengetahui risiko kanker dari produknya sejak 1980-an,” ujarnya.
Keputusan pengadilan itu memicu kepanikan konsumen di Negeri Paman Sam. Michelle Gillard, seorang ibu rumah tangga, menulis keluhan di lama Facebook-nya. Dia selalu menggunakan baby powder buatan Johnson & Johnson untuk bayinya.
“Saya sebelumnya konsumen setia setiap produk Johnson & Johnson. Sekarang saya tahu yang sebenarnya,” tulis Michelle.
Konsumen lain bernama Amy L. O’Grady turut menumpahkan kekesalan lewat jejaring sosial. “Perusahaan sebesar itu seharusnya menghormati konsumen dan tidak menutup-nutupi fakta yang membahayakan konsumen,” tulisnya. (merdeka)