SALISMA.COM, PEKANBARU – PT Bumi Siak Pusako mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Strategi Pembebasan Lokasi Menurut Peraturan yang berlaku di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis 13 April 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR.Supardi, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Meilinda, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, SH.M.Kri. Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikki Rahmat, Kepala Bagian Hukum Pemda Siak, Asrafi Kepala Bagian Adminstrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Pemda Siak, Amin Soimin, Dirsktur PT.BSP beserta jajaran managemen PT. BSP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah upaya untuk menyamakan persepsi terkait pengadaan atau pembebasan tanah diwilayah kerja PT.Bumi Siak Pusako, sehingga dalam proses pelaksanaan pengadaan atau pembebasan lahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya Direktur PT. BSP Iskandar menyampaiakan ” Kami berharap dukungan dari Bapak Kejati dan Bapak Kejari Siak agar dapat memberikan bimbingan terhadap pemasalahan-permasalahan yang kami hadapi di wilayah operasi”.
Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikki Rahmat menyambut baik kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh PT.BSP dan berharap kegiatan tersebut membawa manfaat dalam proses pengadaan lahan untuk daerah operasi migas di WK CPP sehingga dapat membantu tercapainya target Nasional.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa terkait permasalahan dilapangan yang menyangkut permasalahan lahan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak akan memberikan dukungan dan pendampingan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terhadap permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi.***