oleh

Tim Dosen UIR Berikan Sosialisasi Pentingnya Merek Bagi Pelaku UMKM

SALISMA.COM, PEKANBARU – Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pekanbaru yang dilaksanakan di Gedung Dinas Koperasi UKM Kompleks Perkantoran Pemda Tenayan Raya Pekanbaru pada Rabu (21/9/2022).

Tim pengabdian masyarakat yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. serta beranggotakan diantaranya Dr. Zainal, S.Si., M.Si., David Hardiago, S.H., M.H., dan H. Sabrani, S.Ag., M.H., mengadakan sosialisasi yang mengangkat tema “Merek Bagi Pelaku Industri UMKM di Kota Pekanbaru Sebagai Solusi dan Proyeksi Terhadap Upaya Pemberantasan Kepastian dan Perlindungan Hukum” diikuti oleh lima puluh orang peserta yang sebagian besar merupakan pelaku usaha yang terjun langsung dalam bisnis berskala UMKM.

Menurut Ketua Kelompok Syafrinaldi, pentingnya mendaftarkan merek dagang bagi para pelaku usaha UMKM dinilai sebuah keharusan karena dengan semakin tingginya kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagangnya maka usaha yang dimiliki akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah

“Di Uir juga telah hadir Sentra HKI yang dapat memberikan pelayanan dan menjadi konsultan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual termasuk mendaftarkan merek dagang yang dimiliki oleh bapak ibu sekalian” ujarnya

Atas dasar itu, merek menjadi identitas yang sangat penting dalam sebuah industri UMKM, UMKM dinilai tahan banting karena mampu bertahan pada segala kondisi dan resesi ekonomi yang melanda dunia seperti pandemi Covid – 19 beberapa waktu lalu, serta tetap eksis bertahan dari waktu ke waktu. maka dari itu, pembinaan bagi pelaku UMKM sangatlah penting agar kedepannya usaha yang digarap dan produk yang dihasilkan dapat lebih maksimal dan optimal.

“Kami berharap bagi peserta yang hadir dapat sama – sama berdiskusi sehingga kami bisa memberikan solusi dan bantuan terkait kendala yang dihadapi, dengan langsung mendatangi Sentra HKI UIR hadirin sekalian tidak perlu melakukan pembayaran yang dapat memberatkan” ujar Syafrinaldi

Adapun materi kedua yang disampaikan oleh Sabrani, Dalam skala nasional berdasarkan data kementerian Perindustrian sektor UMKM tahun 2018 bahwa ada sebanyak 96% UMKM belum berbadan hukum atau pun memiliki payung hukum mengenai melek mendaftarkan kekayaan intelektual terutama merek dagang usaha mereka.

Dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dalam melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Maka ditakutkan akan ada dampak lanjutan dari kurangnya kesadaran tersebut

“Dampak lanjutan dari kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan merek dagangnya antara lain Hilangnya lapangan pekerjaan bagi para pelaku UMKM itu sendiri, tingginya jumlah biaya peradilan dan tiadanya payung hukum yang menaungi usaha tersebut sehingga suatu saat memunculkan permasalahan apabila terjadi tumpah tindih klaim atas suatu merek dagang” kata Sabrani

Sehingga diharapkan peran serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta Dinas Koperasi dan UKM dalam percepatan para pelaku UMKM tersebut untuk melek mendaftarkan merek dagang usaha nya sangatlah diharapkan. Kemenkumham sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan legalitas dan menerapkan regulasi akan merek dagang, lalu Dinas Koperasi dan UKM sebagai wadah yang menaungi para pelaku UMKM khususnya yang ada di Kota Pekanbaru. Yang tidak kalah penting ialah kesadaran para pelaku UMKM untuk mengerti akan pentingnya mendaftarkan merek dagang usaha yang dijalani. (rilis)