oleh

Mercedes-Benz Tabrak Lari Pesepeda, Polisi Periksa Lokasi di Dekat Bundaran HI

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Direktorat Lalu Lintas Kepolisan Daerah Metro Jaya memeriksa lokasi tabrak lari pesepeda oleh mobil Mercedes-Benz C300 di Bundaran HI yang dikemudikan DA, 19 tahun pada Jumat pekan lalu, 12 Maret 2021. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kejadian tabrak lari secara rinci.

“Iya, pemeriksaaan lokasi dilakukan pukul 06.00,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar saat dikonfirmasi seperti yang dikutip dari Tempo.co, Rabu, 17 Maret 2021.

Polisi menggunakan metode Traffic Accident Analysis untuk mengetahui penyebab tabrak lari pesepeda yang terjadi pukul 06.37 itu. Namun, Fahri tidak menjelaskan apakah DA akan dihadirkan dalam pemeriksaan.

DA menabrak lari pesepeda yang sedang melintas di Bundaran HI hingga tak sadarkan diri. Korban tak cuma ditabrak satu kali. Setelah diabrak, korban juga dilindas. Akibatnya, tulang rusuk korban patah.

Menurut saksi, setelah menabrak, DA, langsung kabur. Polisi menangkap DA di rumahnya di BSD.

Polisi membidik DA dengan Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman tiga tahun penjara. (mil)