oleh

Pro Kontra RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021

SALISMA.COM (SC) – DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly sepakat untuk mencabut revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Dengan pencabutan RUU tersebut, maka Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilakukan serentak pada 2024. Berbarengan dengan Pileg dan Pilpres.

“Ya tidak ada (Pilkada 2022-2023). Sesuai UU 10/2016,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang dikutip dari Merdeka.com, Selasa (9/3).

Pada saat rapat pengambilan keputusan, tujuh dari sembilan fraksi sepakat dengan pencabutan RUU tersebut. Dua fraksi tetap ingin RUU Pemilu masuk Prolegnas 2021.

“7 Fraksi (PDIP, PG, Nasdem, PKB, PAN, PPP) setuju UU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Satu Fraksi (PKS) sikapnya meminta RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas, tapi memahami sikap mayoritas fraksi dan menghormati surat dari komisi II. Dan satu Fraksi (Demokrat) meminta RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas 2021,” kata Baidowi.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyampaikan pandangan fraksinya. Dia menyebut sejak reformasi Indonesia merubah sistem pemilu setiap lima tahun sekali.

Hal tersebut membuat pola pemilihan umum sulit untuk dievaluasi. Ditambah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua pihak fokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.

“Di satu sisi kita dalam menghadapi pandemi, ini tentunya menghabiskan energi yang cukup besar dan mengganggu stabilitas, mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi yang kita gunakan untuk penanganan Covid-19 akan lebih komprehensif,” kata Heri.

Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso menilai Pilkada serentak 2024 hanya akan membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi yang berpotensi memakan banyak korban jiwa seperti pemilu 2019 lalu.

“Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan RUU pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan sehingga Pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana,” katanya. (mil)