PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – PT Jasa Raharja mencatat terjadi penurunan klaim asuransi kecelakaan di Riau sepanjang 2020. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.
Menurut Kabag Operasional PT Jasa Raharja Riau, melalui Kasubbag SW dan Humas Jasa Raharja Riau Hamzah Arridho, sepanjang 2020 kebijakan pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar [PSBB] dan pembatasan angkutan umum, berdampak baik sehingga menekan angka kecelakaan termasuk di daerah.
“Memang ada penurunan, karena memang semua dibatasi ruang geraknya. Bahkan seperti kita ketahui, terminal BRPS juga sempat beberapa bulan ditutup. Jadi efek pergerakan masyarakat yang dibatasi, kemudian berdampak pada turunnya aktivitas angkutan, sehingga angka kasus kecelakaan juga menurun,” katanya kepada Bertuahpos.com, Selasa, 9 Maret 2021.
Menurut data yang diperoleh, Sepanjang 2019 PT Jasa Raharja Riau telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp59.055.933.115, dengan santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp34.125.000.000.
Sedangkan pada tahun 2020 besaran santuan yang dikeluarkan Rp51.299.885.130. Adapun santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp29.850.000.000. Dengan demikian terjadi penurunan nominal penyerahan santunan sebesar Rp7.756.047.985 (perbandingan antara tahun 2019 ke 2020).
Dia menambahkan, santunan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja tidak lagi disalurkan secara tunai melainkan cashless melalui rekening korban atau ahli warisnya. Sejauh ini, rumah sakit di Riau yang terdaftar di Dinas Kesehatan, 100% sudah melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja.
“Jadi korban kecelakaan terjamin tak lagi harus mengeluarkan dana perawatan dari rumah sakit. Karena mereka akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja,” tambah Hamzah Arridho.
Adapun batas maksimum garansi pengobatan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, sesuai dengan ketentuan berlaku dari Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp20 juta, untuk segala macam bentuk kecelakaan yang terjamin.
Selain itu, dijelaskan Hamzah Arridho, PT Jasa Raharja memiliki platform digital berupa aplikasi yang juga dikerjasamakan dengan pihak rumah sakit.
Dengan demikian, setiap data korban kecelakaan akan diinput oleh pihak rumah sakit ke aplikasi tersebut, sehingga bisa langsung dipantau oleh pihak Jasa Raharja.
“Demikian juga dengan pihak kepolisian yang memberikan akses kepada Jasa Raharja untuk mengakses data korban kecelakaan untuk jaminan. Artinya dengan adanya platform digital ini prosesnya akan lebih cepat,” jelasnya.
Meski demikian, dia menjelaskan, syarat dan ketentuan lainnya tetap harus diurus dan dipenuhi oleh pihak keluarga korban, seperti dokumen laporan kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, Hamzah Arridho menjelaskan, mekanisme penyerahan santunan untuk korban kecelakaan sesuai dengan domisili korban atau ahli warisnya. Dengan demikian, untuk nominal satuan yang dikeluarkan tidak sama dengan korban kecelakaan.
“Misalnya kecelakaan di Jakarta, karena korban domisilinya di Pekanbaru, maka klaim asuransi yang berlaku yakni di PT Jasa Raharja sesuai dengan tempat tinggalnya. Hal yang sama juga berlaku untuk korban meninggal akibat kecelakaan,” jelasnya.
Hamzah Arridho mencontohkan dalam kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, di mana salah satu korban dalam kecelakaan pesawat tersebut berdomisili di Rumbai. Dan penyerahan santunannya juga dilakukan di daerah.
“Jadi Jasa Raharja melakukan penyerahan santunan untuk korban kecelakaan itu berdasarkan asas domisili. Di mana korban atau ahli waris itu berada, maka disitulah santunannya diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk korban kecelakaan dengan domisili di luar Riau,” ungkapnya. (mil/bpc)