PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Polisi Afrika Selatan menyita ratusan vaksin Covid-19 palsu. Penyitaan ini sekalus membongkar kasus mafia vaksin Covid-19 palsu.
Polisi menangkap empat tersangka sehubungan dengan penyutaan tersebut. Begiru kata badan koordinasi kepolisian global Interpol dikutip dari Reuters, Minggu, 7 Maret 2021.
Keempat tersangka tersebut ternyata mayoritas warga negara China. Hanya satu warga Zambia. “Barang bukti yang diamankan sekitar 400 ampul-setara dengan sekitar 2.400 dosis-di sebuah gudang di Germiston, Johannesburg, Afrika Selatan,” kata Interpol di situsnya, seperti dilansir dari Kumparan.com.
Penangkapan ini merupakan buah dari peringatan global pada penegakan hukum di 194 negara anggotanya pada Desember 2020 lalu. Di sana petugas juga menemukan sejumlah besar masker 3M palsu.
Seluruh negara diminta bersiap menghadapi jaringan kejahatan terorganisir yang menawarkan vaksin COVID-19 palsu. Baik secara langsung maupun daring.
Sementara itu di China, polisi mengidentifikasi jaringan yang menjual vaksin COVID-19 palsu dan menggerebek tempat pembuatannya. 80 tersangka dan lebih dari 3.000 vaksin palsu pun diamankan.
“Sementara kami menyambut baik hasil ini, ini hanyalah puncak gunung es (permukaan masalah) dalam hal kejahatan terkait vaksin COVID-19,” kata Sekretaris Jenderal Interpol Juergen Stock.
Namun, sejauh ini masih belum jelas apakah peristiwa penangkapan di Afrika Selatan dan China terkait satu sama lain.
Interpol masih menyelidiki kasus ini dan telah menerima laporan tambahan tentang distribusi vaksin palsu yang menargetkan institusi kesehatan, seperti panti jompo.
Polri menegaskan sindikat vaksin palsu belum masuk Indonesia. Namun, pihaknya mengaku selalu bersiap dan mengantisipasi.
“Yang jelas soal vaksin palsu ini ada pihak yang akan bertanggung jawab di situ, tentunya Polri akan membackup untuk mengantisipasi vaksin palsu itu. Tapi sejauh ini di Indonesia belum ada kasus vaksin palsu,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat, 5 Maret 2021.
Rusdi mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi pihak mana pun yang berusaha mengambil keuntungan terkait vaksinasi tersebut.
“Kemudian masalah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas vaksin, tentunya Polri akan mendalami karena memang kriteria dari pada pelaksanaan vaksin itu sudah ada ketentuannya yang sudah dibuat oleh Kementerian terkait,” kata dia.
“Masalah pendatangan dan sebagainya itu sudah diatur, jadi kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan sepeti ini dan tentunya sudah melanggar aturan hukum, Polri akan mengambil langkah-langkah,” ucapnya. (mil/bpc)