PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Surya Darmawan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kampar.
Pemanggilan terhadap Surya Darmawan dilakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 untuk ketiga kalinya, sejak perkara ini bergulir ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dia juga disebut-sebut merupakan orang dekat Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azasi SH MH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com membenarkan ketidak hadiran Surya Darmawan. “Sampai pukul 16.46 WIB, yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya.
Ketika ditanya langkah yang akan diambil penyidik atas ketidakhadiran Surya Darmawan, Hilman tidak bisa memberikannya keterangan lebih lanjut karena sedang menghadiri sebuah rapat.
Untuk diketahui Pasca peningkatan status penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua Direktur Utama RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Keduanya yakni; Dr Andri Justian yang tak lain merupakan Direktur Utama RSUD Bangkinang periode tahun 2017 hingga Juni 2019, lalu dr Asmara Fitrah Abadi sebagai Direktur Utama RSUD Bangkinang periode Juni 2019 hingga sekarang.
RSUD Kampar diketahui melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019 dengan nilai HPS Paket Rp46.645.811.080,00.
Kegiatan ini dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Alen, dengan nilai kontrak Rp46.492.675.000,00, mengalahkan PT Razasa Karya dengan penawaran Rp39.745.062.802,42.
Namun dalam pelaksanaannya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu, proyek tetap dikerjakan. (mil/bpc)