oleh

Muhammadiyah Apresiasi Pencabutan Lampiran Perpres Miras oleh Presiden Jokowi

PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mukti mengatakan pihaknya mengapresiasi presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran perpres tentang investasi minuman keras (miras).

Pencabutan ini, kata Abe, adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” tulis Abe di akun twitternya, @Abe_Mukti

Abe juga berpesan agar selanjutnya dalam merumuskan kebijakan, pemerintah harus lebih sensitif dengan masalah ahklak, norma sosial, dan nilai-nilai agama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mencabut  sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol.

PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Konferensi Pers di Istana, Jakarta, 2 Maret 2021.

Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (mil/bpc)