oleh

7 Orang Pegawai PN Jakpus Positif COVID-19

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaporkan adanya kasus COVID-19 di lingkungan pengadilan. Ada 7 orang pegawai serta hakim dinyatakan positif COVID.

“Ada 1 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 orang jurusita telah positif terpapar COVID-19 berdasarkan Test Swab PCR. Dan ada 3 orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan seperti yang dilansir dari Detik.com, Kamis (25/2/2021).

Oleh karena itu, Bambang mengatakan Ketua PN Jakpus Muhammad Damis meminta semua pegawai PN work from home (WFH). WFH dimulai hari ini (25/2) dan besok (26/2).

“Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari s/d tanggal 26 Februari 2021, dengan ketentuan: ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris tetap masuk kantor seperti biasa,” jelas Bambang.

Selain itu, Bambang memastikan persidangan Tipikor yang sudah terjadwal hari ini tetap akan digelar.

Bambang menjelaskan pelayanan-pelayanan masyarakat yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bambang meminta seluruh pengunjung tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang baik di lingkungan pengadilan.

PN Jakarta Pusat juga akan melakukan penyemprotan disinfektan. Kegiatan PN Jakarta Pusat akan kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin (1/3). (mil)