oleh

Kejari Kuansing Terima Rp50 Juta dari Keluarga Terpidana Korupsi

KUANTAN SINGINGI, SALISMA.COM (SC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi. Besarnya Rp50 juta. Pembayaran denda tersebut untuk kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015, berasal dari terpidana Dedi Susanto.

Kasus ini sudah inkrah. MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penyerahan uang denda sendiri dilakukan keluarga Dedi pada Rabu 17 Februari 2021, dan Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH, MH yang menerima. “Sudah kita terima pembayaran yang denda dari atas nama Dedi Susanto,” kata Roni Saputra, Jumat 18 Februari 2021.

Kasus ini menjerat tiga oran, yakni Suhasman yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri yang keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini.

Awal Mei 2020 lalu, ketiganya menghirup udara bebas sebab kala itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan ketiganya tidak bersalah. Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, pertengahan Mei 2020, JPU mengajukan kasasi.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : KPTS/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang.

Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama satu tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500. (mil/bpc)