oleh

Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama Libur Imlek 202

SALISMA.COM (SC) – Periode libur panjang Hari Raya Imlek berlangsung Jumat-Minggu, 12-14 Februari 2021. Jika ingin bepergian menggunakan kereta api (KA), dalam hal ini KA Jarak Jauh, terdapat syarat yang wajib dipatuhi.

Dikutip dari Kompas.com, Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, Kamis (11/2/2021), berikut syarat naik KA yang Kompas.com rangkum:

  • Menunjukkan surat bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose saat naik KA Jarak Jauh

Adapun, aturan tersebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut sudah berlaku sejak Selasa (9/2/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk perjalanan selama Imlek.

“Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi,” seperti tertera dalam SE tersebut.

Kebijakan juga berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat lain yang wajib dipatuhi penumpang

Calon penumpang yang berada dalam keadaan sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam, dan memiliki suhu di bawah 37,3 derajat celsius diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Namun, mereka harus memakai masker pribadi dan pelindung wajah yang disediakan oleh PT KAI. Tidak hanya itu, protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh PT KAI juga wajib diikuti.

Selama bepergian, calon penumpang diimbau memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Mereka juga harus rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.

Sepanjang perjalanan, pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang dilakukan secaa berkala oleh petugas dengan memeriksa suhu tubuh penumpang.

Bagi mereka yang kedapatan bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat di perjalanan, mereka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA.

Selanjutnya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. (mil)