Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun UMKM, yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.
Menurutnya hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
“Saya rasa kalau pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan,” tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I dimana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Akan tetapi, ia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distibutor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan marasa dirugikan.
“Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar,” tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.