BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi terkait kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
Selain Wali Kota, juga terlihat sejumlah anggota DPRD Kepulauan Riau memenuhi panggilan KPK hari ini, Jumat (26/7/2019), terkait kasus yang sama. Mereka diperiksa di Polres Barelang.
“Sebagai saksi untuk tersangka Gubernur (nonaktif) Kepri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
KPK juga menyita uang tunai Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.***