oleh

Baiq Nuril ke Istana, Serahkan Surat Permohonan Amnesti

JAKARTA – Pagi ini, Senin (15/7/2019), Baiq Nuril Maknun mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP). Kedatangannya ini untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), didampingi kuasa hukumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.

Baiq Nuril bersama rombongan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang mengatakan Jokowi memiliki keinginan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.

“Hari ini kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Sekretariat Negara,” kata Usman Hamid.

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dalam kasus UU ITE yang melibatkan kepala sekolahnya, Muslim. Baiq Nuril pun sebelumnya sudah menemui Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membicarakan permohonan amnesti.***