oleh

Viral Video Kopi Cap Luwak Mudah Terbakar, Ini Penjelasan BPOM

SALISMA.COM (SC) – Kopi instan cap luwak (Luwak White Koffie) viral di medsos baru-baru ini. Pasalnya banyak beredar video yang menunjukkan bahwa kopi luwak itu mudah terbakar.

Dalam video yang beredar dengan durasi singkat itu dipraktikkan dengan menggunakan korek api, kemudian Luwak White Coffee ditaburkan dari atasnya. Hasilnya pun mengejutkan, api menyambar besar.

Saat Salisma.com mencoba konfirmasi ke pihak BPOM Pekanbaru, Senin (1/10/2018), Kepala BPOM Muhammad Kasuri tidak bisa dihubungi. Namun menanggapi tentang kopi luwak ini, seorang staff tata usaha BPOM Pekanbaru yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa BPOM telah menerbitkan penjelasannya melalui akun instagram resminya di @bpom_ri.

Berikut penjelasan BPOM dalam postingan instagramnya pada Minggu (30/9/2018) kemarin.

1.berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan surat izin edar

2.Dalam video tampak bahwa produk kopi cap luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. Seperti telah di jelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika di sulut dengan api.

3. Disekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar. seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-hijian, kentang. Hal ini bukan berarti pahan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

4. BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut di edarkan dan memberikan no izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki izin edar nomor izin edar BPOM RI berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

”Jika ada konfrensi pers nanti kita hubungi segera, ” pungkasnya. (smg1)