oleh

Tidak Ada Gugatan Sengketa di Pilgub Riau

SALISMA.COM – Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Ilham Yasir menyebutkan bahwa sampai Selasa (10/7) malam lalu tidak ada registrasi gugatan sengketa Pilgub Riau di MK.

Dijelaskan Ilham, gugatan sengketa hasil Pilgub Riau tidak akan terjadi. Alasannya, jarak hasil perolehan suara antara Syamsuar-Edy dan pasangan calon (Paslon) lain terlalu besar, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan gugatan sengketa.

“Untuk dapat menggugat, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 (Syamsuar-Edy) sebagai pemenang dan paslon nomor urut 4 (Andi-Suyatno) yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah 1,5% x total suara sah (2.092.526) = 31.387 suara,” jelas Ilham seperti dikutip dari bertuahpos.com, Rabu 11 Juli 2018.

Dilanjutkan Ilham, karena paslon nomor urut 1 mendapatkan 799.289 suara, dan paslon nomor urut 4 mendapatkan 507.187 suara, maka selisih perolehan suara diantaranya adalah 13,6 persen. Dengan demikian, pasangan nomor urut 4 sebagai peraih suara terbanyak keduapun tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan.

“Paslon nomor urut 4 akan punya legal standing untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika selisihnya dengan nomor urut 1 = 31.387 suara,” tambahnya.

“Sementara selisih suara antara nomor urut 1 dan 4 sebesar 292.102 suara atau 13.6%, maka secara syarat formil paslon nomor urut 4 tidak punya legal standing mengajukan gugatan ke MK,” tutupnya. (bpc)