SALISMA.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) guna mendorong legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Jumat (7/3/2025), dan dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni.
Fauzi menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi pengusaha kecil agar lebih profesional dan memiliki akses lebih luas terhadap permodalan serta fasilitas usaha lainnya.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Perseroan Perorangan menjadi solusi bagi UMKM yang ingin berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Perseroan Perorangan, konsep Social Enterprise juga menjadi model bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman terkait legalitas usaha, Fauzi berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan AHU secara maksimal.
“Pemkab Siak terus mendorong UMKM agar memperoleh manfaat legalitas usaha, seperti kemudahan akses permodalan, kepastian hukum, dan peningkatan kepercayaan dari konsumen maupun mitra usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa layanan AHU hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha, sehingga daya saing dan profesionalisme pelaku usaha di Kabupaten Siak semakin meningkat.
“Legalitas usaha merupakan faktor utama dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan layanan AHU, masyarakat kini lebih mudah mendaftarkan usahanya secara resmi,” ujar Nur Ichwan.
Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha serta masyarakat yang ingin memahami lebih jauh mengenai layanan AHU. Pemkab Siak berkomitmen terus memberikan edukasi dan kemudahan akses terhadap layanan hukum guna mendukung perkembangan dunia usaha di daerah. (Infotorial)