SALISMA.COM, PEKANBARU – Seorang pengusaha asal Kabupaten Kuantan Singingi, Jeki, resmi melaporkan individu bernama Teva Iris ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut telah diajukan pada 7 Maret 2025 dan ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dalam laporannya, Jeki menuding Teva Iris telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan dirinya melalui video singkat serta pesan yang beredar di grup WhatsApp PDIP Pekanbaru. Salah satu tuduhan yang disampaikan dalam pesan tersebut adalah bahwa Jeki bekerja sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau dan diduga meminta proyek pokok pikiran (pokir) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, Jeki dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Saya adalah seorang wirausahawan dan memiliki usaha sendiri. Saya tidak pernah bekerja sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau. Narasi yang disebarkan oleh Teva Iris itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” tegasnya dalam laporan pengaduan.
Tak hanya itu, Jeki juga menyoroti penyebaran sebuah berita dari media online MataXpost.com yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Menurutnya, berita tersebut ditulis tanpa adanya konfirmasi langsung dari dirinya, sehingga ia menilai laporan itu sebagai opini yang menghakimi.
Jeki berencana untuk menempuh jalur hukum jika media yang bersangkutan tidak memberikan hak jawabnya.
“Terhadap pemberitaan ini, saya segera akan mengajukan hak jawab serta prosedur pengaduan ke Dewan Pers. Jika hak jawab saya tidak direspons, dan rekomendasi Dewan Pers diabaikan, saya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan pihak redaksi ke kepolisian,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Teva Iris telah mencoreng nama baiknya dan berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” pungkas Jeki.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan, mengingat penyebaran informasi yang belum terverifikasi di era digital semakin marak dan berpotensi merugikan banyak pihak. Publik menantikan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.(rls)