oleh

Pengurus Koppsa-M Aktif Arahkan Hakim Sidang Pemeriksaan Setempat

SALISMA.COM, PEKANBARU – Pengurus koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) aktif memanfaatkan kesempatan sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.

Di lokasi tersebut, ketua majelis hakim Soni Nugraha kerap berdiskusi bersama pengurus koperasi untuk menunjukkan lokasi areal sidang pemeriksaan setempat. Pemeriksaan sendiri berlangsung secara bertahap mulai dari areal blok A, B, C, D, dan Z, pada awal pekan Februari kemarin.

Kegiatan sidang pemeriksaan lapangan yang berlangsung di Kebun Koppsa-M seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berlangsung dengan kondusif dan diikuti oleh para pihak, termasuk para pengurus Koppsa-M selaku tergugat dan para kuasa hukumnya.

Sebagai pihak yang menguasai areal, majelis hakim selalu menyempatkan berdiskusi dengan Pengurus Koppsa-M sebelum kegiatan sidang pemeriksaan lapangan lokasi objek perkara dilaksanakan. Baik pengurus maupun kuasa hukumnya selalu menunjukkan areal-areal untuk selanjutnya diperiksa langsung oleh hakim ketua.

“Di lapangan, pengurus dan ketua Koppsa-M yang lebih banyak mengarahkan dan memperlihatkan objek perkara. Dan kami fine dengan itu, karena memang dia yang menguasai areal. Jadi ini bertolak belakang dengan informasi yang dinarasikan,” kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Surya Dharma.

“Mulai dari blok A, B, C, D, hingga ke blok Z. Seluruhnya telah diperiksa secara langsung,” ujarnya lagi.

Terkait pemanfaatan drone, Surya Dharma sendiri menyatakan penggunaan peralatan kamera udara tersebu tidak diajukan sebelumnya di persidangan. Sehingga, penggugat menolak dan lebih memilih turun langsung ke lapangan sehingga lebih objektif.

Selain itu, juga telah dicapai kata sepakat antara penggugat dan tergugat bahwa hasil pemetaan citra drone dan segala dokumen pendukung lainnya agar disampaikan pada saat persidangan berlangsung dan disampaikan pada kesimpulan.

“Lagipula penggunaan drone harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti adanya sertifikasi keahlian, ada batas lokasi yang disepakati, areal lalu lintas udara, serta lainnya. Ini tentu perlu pertimbangan. Penggunaan drone sepihak juga hanya akan menyebabkan penilaian menjadi tidak objektif. Dan itu telah disepakati oleh para pihak. Kenapa sekarang mereka malah memojokkan hakim yang telah melaksanakan tugas serta sama-sama kita ikuti,” timpal Wahyu, yang juga kuasa hukum PTPN IV Regional III.

Untuk itu, ia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi tidak berdasar. Ia juga meminta lebih baik para pihak memperkuat bukti untuk disampaikan di muka persidangan agar perkara tersebut menjadi terang.

Wahyu kembali menjelaskan bahwa langkah hukum gugatan perdata PTPN IV Regional III terhadap kepengurusan koperasi produsen sukses sawit makmur (Koppsa-M) bertujuan untuk kepastian hukum serta menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.

Ia turut memaparkan persoalan yang terjadi di Koppsa-M saat ini tidak lepas dari sengkarut kepengurusan internal koperasi yang berkepanjangan. Dampaknya, sebagian areal mereka tidak terurus dengan baik sehingga kondisinya memprihatinkan. Bahkan, kepengurusan sebelumnya harus mendekam dibalik jeruji karena sengkarut persoalan tersebut.

Konflik ini mengakibatkan PTPN diusir secara paksa dari perkebunan plasma. Pengambilalihan ini menghambat PTPN untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan produksi yang diperlukan. Selanjutnya, Koperasi mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga untuk mengelola perkebunan plasma tanpa persetujuan PTPN IV selama 5,6 tahun dari tahun 2014.

Kepengurusan oleh pihak eksternal ini menyebabkan penurunan kondisi perkebunan plasma akibat kurangnya pemeliharaan dan pengawasan yang tepat, yang makin memperburuk kondisi perkebunan ini. Pada akhirnya, koperasi kembali meminta bantuan dari PTPN, setelah ada disepakati kerusakan kebun yang timbul selama pengelolaan oleh KOPPSA-M tidak menjadi tanggungjawab PTPN.***