SALISMA.COM, ROHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) gelar paripurna penyampaian rancangan perubahan Kebijaan Umum APBD (KUA) perubahan dan rancangan perubahan Prioritas Plaofn Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruangan paripuran DPRD Rohil, di Bagansiapiapi, Kamis (12/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah dan turut hadir puluhan anggota DPRD Rohil, hadir juga Bupati Rohil Afrizal Sintong MSi, Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil, Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP.
Pada paripurna itu, Wakil Ketua Abdullah menyebutkan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS itu akan dibahas, disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai kebijakan terkait KUA PPAS Rohil 2024.
“Nantinya dijadikan sebagai kerangka acuan penyusunan rancangan perubahan APBD T.A 2024,” kata Abdullah.
Ia menerangkan penyampaian oleh bupati, berdasarkan pada hasil rapat-rapat Banggar DPRD Rohil pada 10 september 2024 terkait penjadwalan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS.
Rapat Banmus DPRD pada 12 september 2024 terkait rapat konsultasi Banmus dan Banggar serta ketua fraksi menyangkut penjawalan ulang penyampaian pembahasan dan kesepakatan bersama atas rancangan KUA PPAS APBD P Rohil 2024.
“Perubahan KUA PPAS dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi dalam KUA PPAS APBD murni tahun anggaran berjalan baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.
KUA PPAS secara substansial merupaan ssalah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
KUA PPAS mengarah pada bagaimana alokasi dan kebijaan anggaran yang akan dilakukan memenuhi prinsip pengangaran berdasarkan pada program skala piroritas daerah. (Infotorial)