SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – KPU RI berencana untuk membatasi cuti menteri dan kepala daerah yang akan mengikuti kampanye Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan nantinya menteri atau kepala daerah hanya boleh 1 hari cuti kampanye dalam 1 pekan.
“Aturannya tertuang dalam rancangan Peraturan KPU Kampanye Pemilu 2019, pasal 63 ayat 2,” terang Evi, Senin 19 Maret 2018.
1 hari cuti tersebut, lanjut Evi, hanya berlaku pada hari kerja. Dengan demikian, jika kampanye dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu, tidak perlu izin cuti bagi menteri atau kepala daerah yang akan mengikuti kampanye.
“Ya, kalau Sabtu-Minggu, tidak perlu izin cuti,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 akan diikuti oleh 19 partai politik. PBB menjadi partai politik terakhir yang dinyatakan lolos oleh KPU. (*)