SALISMA.COM (SC) INHIL – Sebanyak 465,64 Gram sabu-sabu berhasil dimusnahkan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil), yang dimiliki sepasang suami istri (pasutri) yakni Maradona dan Daroma, Senin (26/2/2018).
Dalam kata sambutan Kapolres AKBP Christian Rony Putra menyebutkan bahwa kasus Narkoba hingga saat ini, masih meraja lela di wilayah Hamparan Kelapa Dunia ini. Ia juga mengatakan Kasus Narkoba ini harus menjadi perhatian khusus dalam penanganannya.
“Kami dari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, namun semua pihak harus kompak memerangi dan saling membantu memberantasnya,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 465,64 gram pecahan secara keseluruhan dari 499,4 gram. Dimana, sisanya dilakukan untuk uji labor di Medan.
“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada kemungkinan jaringan lainnya. Sebagaimana sebelumnya, tersangka sudah menjadi perhatian khusus sejak lama, namun baru dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya
Asisten I Setda Kabupaten Inhil, Darussalam mengimbau untuk bersama-sama menjaga Indragiri Hilir dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini turut di hadiri Kapolres Insragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra, Kalapas II A Tembilahan, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri, Kasi Pidum dan penggiat anti narkoba. (*)