PEKANBARU – Ranperda tentang retribusi tahun 2017 yang diusulkan Pemprov Riau tak kunjung tuntas dibahas DPRD. Alasannya, naskah akademik Ranperda itu lambat masuk.
Tak hanya itu, Pansus Ranperda tentang retribusi tersebut juga baru dibentuk pada akhir 2017 lalu. Ketua Pansus Raperda tentang retribusi, Firdaus mengatakan, hingga saat ini ada beberapa poin yang belum disepakati oleh pihak Pemprov Riau, yakni terkait alat berat, apakah masuk retribusi atau sistem sewa.
“Kalau masuk retribusi, otomatis itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sedangkan kalau sewa, itu menjadi tanggung jawab penyewa,” kata Firdaus saat hearing tentang ranperda retribusi, dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, Senin (22/1).
Alat berat tersebut merupakan milik pemerintah, yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga, atau perusahaan yang menyewa.
Firdaus berharap, agar pihak pemprov secepatnya mengambil putusan, apakah alat berat nantinya akan masuk dalam sistem retribusi alat berat tersebut atau tidak. Sehingga Ranperda tentang retribusi tersebut bisa segera diselesaikan, mengingat ini merupakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 lalu.
“Target kita paling lambat bulan Februari 2018 ini sudah harus selesai, karena kita juga melakukan pembahasan Ranperda yang menjadi Prolegda di tahun 2018 ini selanjutnya,” tuturnya.
Anggota Pansus Retribusi DPRD Riau lainnya, Husaimi Hamidi mengatakan, jika itu masuk dalam retribusi, maka menurut dia pemasukannya terlalu kecil. Sementara, biaya perawatan cukup mahal, sehingga tidak sesuai antara pemasukan dan pengeluaran. (*)