oleh

Lima Kasus Hukum Dana Desa di Riau, Kades Diingatkan Ikuti Aturan

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Kepala desa yang ada di Riau diingatkan untuk memanfaatkan dana desa sesuai aturan. Sehingga tidak ada aparatur desa yang berurusan dengan penegak hukum.

Peringatan itu disampaikan Asisten II Setdaprov Riau Masperi mengingatkan kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai aturan. Hal itu untuk menghindari aparatur desa berurusan dengan penegak hukum.

Karena lanjut Masperi, dalam data yang ada di Riau, setidaknya ada lima kasus hukum terkait dana desa yang saat ini diproses oleh penegak hukum. Sementara di seluruh Indonesia ada setidaknya 900 kasus terkait penyelewengan dana desa yang sudah diproses oleh penegak hukum.

“Kita semua berkepentingan agar di Riau tidak terjadi kasus kasus hukum terkait dana desa ini, karenanya saya meminta peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan dari kita semua yang hadir di forum ini bisa terus ditingkatkan,” ujar Masperi dalam pelatihan bagi pendamping desa dan kepala desa se Provinsi Riau, Selasa (5/12).

Selain Masperi, acara ini juga dihadiri pejabat lainnya termasuk kepala Dinas PMD, Bupati Pelalawan, HM Harris dan Wabup Siak, Alfedri. Rapat Koordinasi kali ini bertajuk Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa 2017 sangat strategis bagi pencapaian tujuan mulia dari program besar dana desa di Provinsi Riau.

“Yang sangat penting, tentunya adalah bagaimana pembinaan dan pengawasan kita semua, pemerintah daerah dan perangkatnya sampai ke kecamatan, aparat penegakan hukum baik kejaksaan dan kepolisian, para pendamping, dan semua pihak agar dana desa yang begitu besar ini bisa benar – benar tepat sasaran dan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa,” jelas Masperi.

Masperi menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau memiliki komitmen yang tegas tentang pemanfaatan dana desa yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab.

“Kami mendorong dan mendukung setiap kebijakan penguatan pengawasan Dana Desa yang terus diupayakan oleh Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi sebagai leading sector program Dana Desa,” ujarnya.

Karena itulah, pada Rapat Kordinasi Pembinaan dan Pengawasan tersebut, Ia berharap agar bisa menggali dan merumuskan hal-hal teknis tentang pengawasan Dana Desa di Provinsi Riau sehingga pelaksanaan program ini bisa semakin baik pada tahun depan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia sudah membuat Memorandum of Undestanding (Mou) tentang pembinaan dan pengawasan dana desa sampai ke jajaran Polsek di seluruh Indonesia,” kata Masperi.

Kebijakan itu diharapkan akan semakin mendorong para pihak yang terlibat dalam pemanfaatan dana desa khususnya aparat desa menjalankan tugas dengan jujur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)