SALISMA.COM (SC), DUMAI – Sejumlah oknum memungut uang parkir di tepi jalan umum Kota Dumai. Ada dugaan uang parkir itu tanpa disetor ke kas daerah. Hal ini menyebabkan PAD retribusi parkir tepi jalan umum hingga jelang akhir tahun 2017 masih nihil.
Oknum juru parkir memungut parkir di sejumlah ruas jalan. Seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Diponegoro hingga Jalan Hasanuddin.
Bahkan oknum jukir meminta uang lebih dari penetapan Tarif Parkir Pemko Dumai. Yakni Rp 2.000 untuk satu kali parkir sepeda motor. Sementara tarif parkir oleh pemeritah kota yang hanya Rp 1.000.
Seperti oknum petugas parkir di depan Comforta Hotel. Mereka menungut Rp 2.000 untuk sepeda motor. Sejumlah anak muda yang memungut tanpa seragam juru parkir dan tanda pengenal.
Mereka juga tidak memberikan karcis retribusi parkir tepi jalan umum. Pengendara sepeda motor yang parkir kesal dengan ulah mereka yang memungut uang lebih dari tarif parkir. Mereka menyebut bahwa sudah lama tarif parkir sepeda motor sudah naik jadi Rp 2000.
Pihak Dinas Perhubungan Dumai menegaskan bahwa pungutan parkir di tepi jalan umum Kota Dumai saat ini tergolong pungutan liar atau pungli. Mereka belum memberlakukan. Peraturan Walikota Dumai No. 5 tahun 2017 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Pungutan parkir tepi jalan umum saat ini juga tak masuk ke dalam kas daerah.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor di Dumai hanya Rp 1.000 dan kendaraan roda empat atau mobil pribadi hanya Rp 2.000.
“Kita tegaskan parkir yang dipungut di tepi jalan Kota Dumai saat ini tergolong pungli. Kita berencana kordinasi dengan pihak Polres Dumai,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Asnar, Minggu (3/12). (*)