oleh

Kamu Juga Bisa Registrasi Kartu SIM via Internet, Begini Caranya

Per hari ini, Selasa (31/10/2017), pemerintah mewajibkan pengguna seluler untuk segera mendaftar ulang nomor kartu SIM prabayarnya. Sebelum 28 Februari 2018, pengguna harus mendaftarkan nomor prabayarnya ke 4444 via SMS.

Selain registrasi via SMS ke 4444, pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain di mana bisa mendaftarkan nomornya secara online.

Opsi alternatif ini dihadirkan mengingat registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.

Karena itu, para operator telekomunikasi di Indonesia memutuskan untuk membuka fitur registrasi SIM prabayar via internet. Dengan adanya fitur ini, pengguna diharapkan dengan mendaftarkan nomornya dengan mudah tanpa harus mengalami kendala.

Berikut tautan situs web dari beberapa operator (kecuali Indosat Ooredoo) yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu.

Telkomsel

Bisa klik tautan berikut ini

Tri

Bisa klik tautan berikut ini

XL

Bisa klik tautan berikut ini

Smartfren

Bisa klik tautan berikut ini

Seperti diketahui, Kemkominfo menargetkan setidaknya 2 juta registrasi SIM prabayar terjadi setiap harinya.

“Kita dorong agar terjadi sekitar 2 juta registrasi (kartu SIM prabayar) setiap harinya. Soalnya hari minggu kemarin dalam satu hari telah mencapai 1 juta pelanggan,” ujar Noor Iza via pesan singkat.