oleh

Dewan Desak Pengelola Pasar Swasta di Pekanbaru Urus Izin

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST mendesak pemko supaya meminta sejumlah pasar yang dikelola oleh pihak swasta supaya mengurus perizinan. Dengan demikian, keberadaan pasar swasta ini memberikan PAD bagi pemko.
 
“Kita dukung langkah Disperindag yang sudah memperingati pemilik pasar ini. Memang semua pasar di Kota Pekanbaru ini, harus mengantongi izin, tanpa tebang pilih. Pengelola harus urus izinnya,” kata Zulfan, Kamis (26/10/2017).
 
Berdasarkan data Disperindag Pekanbaru, tercatat ada 10 pasar yang dikelola pihak swasta. Yakni Pasar Pagi Arengka, Pasar Dupa Kencana, Pasar Beringin, Pasar Takuana Muara Fajar, Pasar Maronan Jaya, Pasar Teleng, Pasar Purwodadi, Pasar Senggol, Pasar Simpang Tangor, Pasar Tradisional UKA.
 
Dari seluruh pasar swasta tersebut sejauh ini yang ada izinya dari Pemko Pekanbaru baru satu, yakni pasar tradisional UKA. Zulfan yang juga politisi NasDem ini menambahkan, pihaknya sengaja mendukung langkah Disperindag ini, karena 10 pasar tersebut tidak mendatangkan PAD.
 
“Kita mengimbau kepada seluruh investor, untuk mengikuti aturan di kota ini. Jangan sampai ditertibkan, baru ribut. Kita tidak mau pedagang nanti yang dikorbankan,” kata Zulfan.
 
Sebelumnya, Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Tengku Firdaus menjelaskan, untuk menerbitkan izin operasional pasar, harus dilakukan secara bertahap. Mulai dari izin prinsip dari Walikota Pekanbaru, kemudian setelah izin prinsip tersebut ditandatangani oleh walikota, maka proses selanjutnya, baru mengurus Amdalalin, serta Amdal Lingkungan.
 
itu, Disperindag mengeluarkan surat rekomendasi pengelolaan pasar. Tidak cukup sampai di situ, setelah surat rekomendasi pengelolaan pasar dari Disperindag didapatkan, baru kemudian diterbitkan surat izin pengelolaan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (*)