SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta lebih serius dalam memberi perhatian terhadap penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA dan SMK.
Berdasarkan pantauan dan kajian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan PPDB 2017.
“Di antaranya masih belum diakomodirnya kuota bagi siswa miskin. Padahal hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 tahun 2017 terkait pelaksanaan PPDB,” ujar Ahmad Fitri kepada Tribun Selasa (24/10/2017).
Dari data yang diperoleh Ombudsman dari 14 SMA dan SMK yang dijadikan sampel kajian, tidak ada satupun sekolah yang mengakomodir kuota siswa miskin mencapai 20 persen dari jumlah daya tampung. kuota tertinggi bagi siswa miskin hanya mencapai 9,5 persen.
Harapan ini disampaikan seiring dengan telah berlangsungnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 tingkat SMA dan SMK beberapa waktu lalu.
Ahmad Fitri sudah menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan gubernur yang diwakili Asisten III Indrawati Nasution dan jajaran Disdik Riau. Turut hadir pada pertemuan itu Inspektur Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri.
Ombudsman juga menyampaikan hasil pemantauan dan kajian Ombudsman terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMA dan SMK di Riau.
Berdasarkan pantauan dan kajian yang dilakukan Ombudsman, masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan PPDB 2017.
Terkait munculnya persoalan seperti ini, Ombudsman berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan agar hak hak masyarakat miskin atau tidak mampu bisa terpenuhi ketika ingin mendapatkan pendidikan. (*)