SALISMA.COM (SC), BENGKALIS – Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan mengecam penghentian usaha bedeng batu bata di Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan. Dia menilai menghentikan aktivitas bedeng tersebut bukan kewenangan camat.
Indra Gunawan mengatakan, usaha bedeng batu bata merupakan usaha turun temurun di wilayah Desa Teluk Papal dan sudah menjadi mata pencarian oleh masyarakat di sana.
“Jadi tidak bisa begitu saja camat melakukan penghentian mata pencariaan masyarakat, kecuali bedeng yang menggunakan alat berat dalam pengerukan tanah pembuatan batu bata perlu di kaji ulang, camat boleh menghentikan sementara aktifitasnya,” kata pria yang disapa Eed ini, Selasa (10/10/2017).
Terkait penghentian aktivitas bedeng ini, pihaknya akan memanggil Camat Bantan untuk menjelaskan keputusannya yang menjadi polemik bagi masyarakat Desa Teluk Papal ini. “Kami akan panggil. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelasnya.
Seperti diketahui, camat Bantan menghentikan seluruh aktivitas bedeng batu bata di Desa Teluk Papal. Keputusan ini dilakukan karena keberadaan bedeng batu bata ini dinilai merusak lingkungan daerah pantai sehingga mempercepat abrasi.
Namun keputusan ini, dikecewakan sebagian masyarakat Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan. Karena sebagian masyarakat di sana hidup dari Bedeng batu bata tersebut. (*)