SALISMA.COM (SC), SELATPANJANG – Kepala Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Sofyan mengatakan tidak beroperasinya perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) di Pulau Padang, mengakibatkan sejumlah warganya menjadi TKI Ilegal di Malaysia.
“Dahulu mereka bekerja sebagai tukang panen dan penanaman di perusahaan RAPP. Namun setelah setahun perusahaan itu tidak beroperasi, sudah lima orang menjadi TKI ilegal,” ujar Abu Sofyan, Senin (09/10/2017).
Padahal banyak risiko yang dihadapi sejumlah warganya jika bekerja di Malaysia sebagai TKI ilegal.
“Selain akan berurusan dengan otoritas Malaysia, sejumlah TKI Ilegal yang bekerja di Malaysia juga tidak mendapat perlindungan,” ujarnya.
Sementara warga lain yang dulunya bekerja di perusahaan tersebut masih menganggur sambil menunggu kepastian beroperasinya kembali perusahaan tersebut. “Mereka masih berharap perusahaan itu kembali beroperasi lagi,” lanjut Abu.
Abu menjelaskan, selain berdampak langsung kepada perekonomian masyarakat, terhentinya operasional perusahaan tersebut juga berdampak pada pembangunan desa.
Abu Sofyan menyebutkan, sebelum dihentikannya operasional perusahaan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), desanya selalu mendapatkan program pembangunan dan program lainya melalui Coorporate Social Responbility (CSR)dan Community Development (CD).
“Per tahunnya desa mendapatkan CSR berupa pembangunan infrastuktur hingga pemberian beasiswa,” ujar Abu.
Hal senada juga diungkapkan oleh desa lainnya yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Plt Kades Lukit, Kecamatan Merbau, Mulyadi mengatakan, sejak berhentinya operasional perusahaan tersebut, desanya tidak lagi menerima program CSR. (*)