oleh

Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Sekda: Tunggu Aturan dari Pusat

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Plh Sekda Kota Pekanbaru, Azwan meminta Dinas Perhubungan segera menyosialisasikan kepada pengguna angkutan umun berbasis online untuk tidak beroperasi dulu. Hingga nanti ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Sambil memunggu regulasi dari pusat bentuknya seperti apa, jadi untuk sementara ini kita berharap transportasi online jangan beroperasi dulu, karena memang belum ada izinnya,” ujar Azwan, Minggu (03/9/2017).

Dia mengaku sudah mengirimkan surat petunjuk ke Dinas Perhubungan untuk menyikapi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online di Pekanbaru. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat gabungan yang dilakukan oleh instasi terkait di Kantor Satpol PP Pekanbaru, pekan lalu.

“Hasilnya sudah saya kirim ke dinas teknis, Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” lanjut Azwan.

Dia mengatakan, jika tetap ingin beroperasi di Pekanbaru, maka operator angkutan online harus mengurus semua perizinannya di Pemko Pekanbaru. Sehingga keberadaanya benar-benar legal dan ada yang bertanggungjawab.

“Kalau mau beroperasi ya urus lah izinnya. Kalau memang izinnya sudah ada dan sesuai dengan regulasi yang ada, silahkan beroperasi, tidak ada masalah,” kata Azwan.

Selain kepada Dinas Perhubungan, pihaknya juga meminta Satpol PP dan pihak kepolisian agar menjaga situasi di lapangan sehingga tidak menimbulkan konflik. Baik antar-pengguna angkutan online, maupun transportasi konvensional. Sebab keberadaan angkutan online memang sudah menjadi sebuah keniscayaan atas kemajuan teknologi informasi.

“Keberdaaraan angkutan online ini tidak bisa dibendung dan memang dibutuhkan masyarakat. Tapi bukan berarti mereka bisa dengan serta merta langsung beroperasi. Kan harus dikaji dulu, siapa yang mengawasi dan siapa bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu. Jadi harus ada aturan mereka penuhi sebelum beroperasi,” tutup Azwan. (*)