oleh

WWF: Harimau Sumatera di Riau Makin Sedikit

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Bertepatan peringatan Hari Harimau Sedunia (World Tiger Day) yang diperingati secara global setiap tanggal 29 Juli, kematian harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) akibat perburuan dan konflik terus menurun selama sekitar tujuh tahun terakhir di Provinsi Riau.

Hari Harimau Sedunia adalah perayaan tahunan untuk meningkatkan kepedulian terhadap usaha konservasi harimau.

Pertama kali digagas di “Saint Petersburg Tigger Summit” pada tahun 2010. Tujuan dari perayaan ini adalah untuk mempromosikan sistem global untuk melindungi habitat alami harimau dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu konservasi harimau.

Berdasarkan data WWF periode 2010-2017 di Riau, hingga pertengahan ini tercatat ada dua kasus harimau sumatera mati akibat perburuan. Jumlah itu sama seperti tahun 2016, namun menurun dibandingkan 2015 yang merupakan tahun tertinggi kematian satwa dilindungi itu yang mencapai empat ekor.

Kepala Humas WWF Program Riau Syamsidar mengatakan tren penurunan tersebut belum bisa disimpulkan sebagai hal yang positif.

“Hal ini bisa jadi disebabkan karena semakin sulitnya mendapatkan harimau untuk diburu karena jumlah yang semakin sedikit, ataupun habitat yang semakin sempit sehingga pemburu harus masuk jauh ke dalam kawasan hutan,” kata Syamsidar, Sabtu (29/07/2017).

Kasus harimau yang diperdagangkan di Riau, yang berasal dari provinsi tetangga, sejak 2015 tercatat nihil dan jauh menurun ketimbang tahun 2010, yang tercatat ada lima kasus.

Kemudian kasus kematian harimau akibat konflik tercatat ada satu kasus pada 2017, yang merupakan pertama sejak terakhir terjadi pada lima tahun silam.
Sementara itu, korban jiwa manusia akibat konflik dengan harimau tidak pernah lagi terjadi sejak enam tahun lalu. Kondisi serupa juga terjadi pada kasus korban cedera dari manusia yang hingga kini belum ada sejak empat tahun silam.

Menurut Syamsidar, WWF menilai upaya penegakan hukum juga berperan untuk menekan angka kasus kematian satwa belang itu serta mencegah konflik manusia-harimau.

Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan harimau semakin intensif dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Penegakan Hukum dan kepolisian dalam dua tahun terakhir.

Di Riau sendiri, keberhasilan penegak hukum menangkap dua pelaku pengumpul kulit harimau dan satwa liar lainnya di awal 2016, berlanjut dengan divonis dengan hukuman paling tinggi yang pernah terjadi tidak hanya di Riau bahkan mungkin di Indonesia.

Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memvonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada dua pelaku pengumpul kulit harimau tersebut, hampir mendekati hukuman maksimal sesuai Undang-Undang NO 6 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Harimau Sumatera hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera. Provinsi Riau adalah rumah bagi sepertiga dari seluruh populasi harimau Sumatera. Program Nasional Pemulihan Harimau Indonesia sekarang merupakan bagian dari tujuan global dan meliputi enam lansekap prioritas Harimau Sumatera ini: Ulumasen, Kampar-Kerumutan, Bukit Tigapuluh, Kerinci Seblat, Bukit Balai Rejang Selatan, dan Bukit Barisan Selatan. (*)