oleh

Dinas PMD Riau Rancang Pembentukan Pengadilan Adat

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Provinsi Riau, kini mulai menyiapkan segala sesuatu usulan dan rancangan yang dibutuhkan untuk membentuk Pengadilan Adat (PA) pada seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.

“Pengadilan Adat dibutuhkan khususnya untuk menekan jumlah kasus-kasus pidana yang selama ini cenderung dilaporkan ke polisi dan diadili di Pengadilan Negeri setempat,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi Riau H Sudarman SH, MH, Jumat (16/6/2017).

Ia menyampaikan rencana pembentukan PA itu merupakan salah satu dari hasil rumusan kegiatan workshop pembinaan dan pengakuan masyarakat adat se-Provinsi Riau pada 5 April 2017. Selain PA rumusan juga memuat usulan reformasi objek agraria perhutanan, dan pelestarian cagar budaya sesuai UU No.11 Tahun 2010.

Menurut dia, hasil rumusan tersebut sudah disepakati oleh semua perwakilan Pengurus LAM Riau kabupaten dan kota se-Provinsi Riau sehingga secara bertahap rancangannya dimulai tahun 2017.

Ia mengatakan, keberadaan PA itu layaknya sebuah badan peradilan umum lainnya maka juga akan ada polisi adat, jaksa adat, hakim adat dan pembela/pengacara, pelaku.

“Tujuan akhir persidangan nantinya selain mendapat penjeraan maka para pelaku pelanggaran adat akan dikenai sanksi hukum adat misalnya membayar denda materi atau sanksi administrasi lainnya,” katanya.

PA dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus yang dilaporkan ke polisi, diadili di PN dan dieksekusi atau menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yang kini sudah cenderung melebihi kapasitas itu hingga memicu banyaknya kasus Napi dan tahanan melarikan diri itu.

Sudarman yang didampingi Azwar SIP, Kasi Sosbud dan Komunitas Adat, Dinas PMD Riau, mencontohkan, untuk kasus pencurian seekor ayam bisa diadili di PA, juga kasus KDRT atau perselingkuhan dan lainnya.

Kendala selama ini di kepolisian sulit mencari pelaku pencuri ayam yang lari ke Sumbar misalnya, namun melalui PA ini cukup orang tua/keluarga pelaku diminta menyuruh pelaku pulang kampung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya dalam keputusan PA itu nantinya, katanya lagi, orang tua/keluarga pelaku dituntut membuat surat pernyataan agar anggota keluarganya tidak lagi mengulangi kejahatan yang sama dan mengawasi pelaku secara ketat. (*)