oleh

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Incar Perusahaan ‘Nakal’ di Riau

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau kembali memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan guna menjaring dan menyelesaikan masalah perusahaan nakal yang mangkir bahkan tidak mau mendaftarkan kepesertaan karyawan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016 yang lalu di Jakarta,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) E Ilyas Lubis dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (8/6/2017).

Dia menjelaskan dengan menggandeng Kejaksaan, maka ada ranah hukum yang bisa ditempuh bagi perusahaan nakal guna memberikan hak dan jaminan sosial pekerja.

Menurutnya, kerjasama dengan Kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan dan Solo.

“Dengan mempererat kerjasama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau ke depannya,” tutur E Ilyas Lubis.

Dia menilai bahwa monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan di Wilayah Provinsi Sumbar, Provinsi Riau dan Provinsi Kepri dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” tegas dia.

Ia memberikan alasan mengapa BPJS Ketenagakerjaan perlu meminta kerjasama Kejaksaan karena memang permasalah di badan milik pemerintah tersebut semakin besar, apalagi sejak adanya aturan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 yang menayatakan sejak 1 juli 2015 seluruh pekerja wajib ikut BPJS.

“Sebenarnya ada tiga masalah yang kini dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, pertama ada perusahaan yang sama sekali tidak mau mendaftar kepesertaan, dua mereka daftar tetapi tidak jujur hanya sebahagian dilaporkan, ketiga mendaftar tetapi selanjutnya menunggak,” urainya

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara P Joko Subagyo menyatakan monitoring ini dilakukan untuk melihat progres dan evaluasi terhadap sejumlah surat kuasa khusus (SKK ) yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan selama ini kepada pihaknya.

“Kami akan melihat mana yang belum terealisasikan dan akan diselesaikan apa kendalanya,” kata dia. (*)