SALISMA.COM (SC), PELALAWAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas kesejahteraan Sosial (Diskessos) Kabupaten Pelalawan kembali memprogramkan bedah rumah bagi masyarakat miskin.
Rehabilitasi rumah tidak layak huni telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan 2016-2021 melalui perda no 11 tahun 2016, program tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Konsistensi dari program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini tentu tidak terlepas dari Visi Bupati Pelalawan, HM Harris melalui 7 program strategis yaitu Pelalawan Makmur, yang diaplikasikan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial Pelalawan, menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), di tahun 2017 anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai 3 Milyar Rupiah.
Mulai digulirkannya program rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2008 lalu hingga 2017, Pemerintah kabupaten Pelalawan melalui alokasi dana APBD tahun pertahun telah membedah 1020 unit rumah warga miskin, diantaranya 100 unit rumah akan direhabilitasi tahun ini.
Seperti yang diungkapkan Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Pelalawan May Hendri, ketika ditemui wartawan, Senin (05/06/2017) lalu. Dikatakan HM Harris, bahwa rehabilitasi rumah tidak layak huni merupakan realisasi dari 7 program strategis yakni Pelalawan makmur, sehingga keluarga kurang mampu di Kabupaten Pelalawan dapat memiliki rumah yang layak huni, agar timbul kenyamanan dan meningkatkan taraf hidup.
“Dalam kurun waktu 9 tahun, sudah sebanyak 1000 rumah tidak layak huni yang direhabilitasi di Kabupaten Pelalawan, tentu hal ini merupakan upaya dan komitmen premerintah kabupaten Pelalawan untuk mewujudkan Pelalawan makmur, rumah yang ditempati masyarakat kurang mampu yang kondisinya memprihatinkan akan direhabilitasi sesuai dengan alokasi dana yang tersedia. Untuk tahun 2017 ini, kita akan merehabilitasi sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 12 Kecamatan dengan jumlah bantuan sebesar 30.000.000 (tiga puluhjuta rupiah) per unit,” papar Bupati.
Dilanjutkan HM Harris, program bedah rumah yang tidak asal dilaksanakan, namun memiliki prosedur yang ketat dengan acuan yang jelas. Karena itu, sebelum program ini dilaksanakan, pihaknya telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengn tujuan tersedianya acuan operasional pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni, sebagai pedoman bagi Kelompok Masyarakat Setempat (KMS) dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di masing-masing Desa/ Kelurahan.
“Selain itu, dengan Juklak juga akan terwujud kesamaan pemahaman dan arah dalam melaksanakan kegiatan, walaupun bahan yang digunakan tidak sama. Hal yang lebih penting adalah bahwa pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni dimaksudkan agar tersedianya pelayanan bagi keluarga kurang mampu. Kemudian adanya kenyamanan untuk menempati rumahnya, maka terangkatnya harkat dan martabat keluarga sehingga Timbul kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya serta meningkatkan kualitas kesehatan,” ujarnya.
Dalam implementasi program rehabilitasi rumah tidak layak huni ada tahapan-tahapan yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga transparansi program ini tetap terjaga, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, May hendri, juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Setempat (KMS).
Fungsi dari dinas sosial sendiri hanya pengawasan dan pendampingan, sedangkan dana untuk rehabilitasi rumah ditransfer ke rekening penerima bantuan. Ada beberapa tahapan untuk menetapkan penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni, dimulai dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan mengusulkan proposal dengan menetapkan Keputusan Camat atau diketahui oleh Camat calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Selanjutnya, Tim Verifikasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pelalawan memverifikasi atas usulan dari desa, Kelurahan dan kecamatan tentang kelayakan rumah yang diusulkan. Setelah itu, membuat SK Bupati Pelalawan tentang penetapan nama-nama calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan KMS sebagai pelaksana, kemudian melakukan sosialisasi tingkat Kabupaten kepada seluruh Kecamatan tentang Pelaksanaan teknis kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Tak hanya sampai disitu, masyarakat penerima bantuan didampingi KMS untuk membuka rekening ke Bank yang telah ditunjuk. Kemudian KMS mengajukan RAB beserta gambar rumah untuk pembangunan rumah selanjutnya diverifikasi oleh tim dari Dinas Sosial.
“Tahapan lain yakni pengajuan Pencairan dana. Tahap I sebesar 50 persen. Setelah dana disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan segera pembangunan rumah tidak layak huni tersebut. Tenggat waktu pembangunan rumah tahap I sebesar 50 persen waktu pelaksanaannya selama 45 hari, paling lama. Tahapan berikutnya, yakni pembangunan rumah tahap I sebesar 50 persen terhitung sampai cor slop atas. Lalu,setelah pembangunan bedah rumah tahap I selesai KMS melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana ke Bupati Pelalawan melalui Dinas Sosial, dengan melampirkan semua faktur, kwitansi pembelian serta foto-foto rumah dan foto copy rekening si penerima bantuan atas dana yang sudah disalurkan. Untuk pengajuan kembali pencairan tahap II (100 persen). Setelah Dana tahap II disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan kembali pembangunan rumah tersebut. Pembangunan tahap II waktu pelaksanaannya selama 45 hari (paling lama) dan terhitung selesai apabila semua pekerjaan hingga finishing sudah tuntas,” jelasnya.
May Hendri menambahkan, setelah pembangunan rumah tidak layak huni tahap II selesai, maka KMS melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana ke Bupati Pelalawan melalui Dinas Sosial, dengan melampirkan semua faktur, kwitansi pembelian serta foto-foto rumah dan fotocopy rekening si penerima bantuan atas dana tahap II yang sudah disalurkan. Untuk pelaporan pertanggung jawaban masing-masing dijilid 3 rangkap, sama seperti tahap awal. Setelah seluruh tahapan rehabilitasi rumah tidak layak huni selesai Kepala Dinas Sosial melakukan monitoring dan evaluasi ke lokasi dan membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan bedah rumah telah selesai, juga membuat berita acara serah terima rumah antara Bupati Pelalawan Melalui Dinas Sosial kepada KMS untuk diserahkan ke penerima bantuan.(Adv/El)