SALISMA.COM, PANGKALAN KERINCI – Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis sijie atau togel. Kejadian tersebut terjadi di salah satu warung tuak milik Jonsen Siburian di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada kamis lalu.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polsek Pangkalan Kuras dalam judi togel tersebut adalah Syafi dan pemilik warung Jonsen.
Berdasarkan Keterangan Kabid Humas Polres Pelalawan IPDA M Sijabat, Polsek Pangkalan Kuras sendiri berhasil mengamankan uang tunai, satu buah buku tafsir mimpi, dua unit HP, potongan kertas pemasang nomor Sijie (togel) dan satu lembar kertas rekap nomor keluaran togel.
Pada kamis kemarin pada pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Irwanto Tanjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Tuak milik Jonsen di Desa Kemang sering melakukan praktik Perjudian jenis Sijie (togel).
“Kemudian anggota Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian dan menangkap pelaku di TKP. Di TKP tersebut dijumpai pelaku judi lainnya, yakni Syafi,” ujarnya Sabtu (8/22/2015)
Mengetahui kedatangan pihak polisi, Syafi langsung memasukkan selembar kertas kedalam kantong celana.,Kemudian pihak poisi meminta untuk mengeluarkan kertas tersebut. “Kertas tersebut diduga kertas rekapan nomor Sijie togel. Setelah ditanya kepada siapa masang nomor togel tersebut, pelaku menjawab memasang togel kepada Jonsen,” ujarnya lagi.
Setelah dilakukan Penggeledahan terhadap warung Jonsen, didapati Buku Mimpi berisikan nomor togel, rekap nomor2 togel yang keluar setiap hari dan dari JONSEN disita uang senilai Rp. 27.000 yang diduga hasil penjualan nomor togel dari Syafi.
“Kemudian barang bukti beserta kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Pkl. Kuras guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya. (iqbal)