SALISMA.COM, PANGKALAN KERINCI – Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengguna dan pengedar narkotika bernama Hermansyah dan Evandri alias Adul. Keduanya merupakan warga Pangkalan Kerinci, Jalan Akasia Ujung gang Ramin.
“Awalnya ada kamis sore telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Hermansyah dengan barang bukti berupa satu unit hp, satu buah dompet warna biru yang didalamnya ditemukan 2 paket serbuk putih yang diduga narkotika 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis gas, 1 buah tutup botol coca cola dan 2 buah pipet plastik,” kata Kabid Humas Polres Pelalawan IPDA M Sijabat.
Selanjutnya, dari keterangan Hermansyah dilakukan pengembangan dari mana sabu yang di dapatnya. Dirinya mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari Adul.
“Kemudian dilakukan penyilidikan terhadap Adul dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Adul di Jalan Akasia ujung gang Ramin,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibangkus dengan plastik bening dan dibalut dengan plastik warna hitam. Kemudian 1 unit hp, uang tunai Rp 600.000.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih Lanjut,” tutupnya. (iqbal)