SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan terkait ditemukannya sarana kesehatan yang tidak berizin. Hal itu
tindak lanjut temuan apotek dan klinik ilegal di Pekanbaru dalam kegiatan sidak beberapa hari lalu.
Sejauh Dinas Kesehatan belum ada menerima laporan warga terkait hal tersebut. Kami akan gandeng YLKI untuk menerima pengaduan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda Suryani Munir, Jumat (21/04/2017).
Helda mengungkapkan, obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau sudah kadaluarsa bisa berdampak terhadap kondisi kesehatan pasien. Dengan adanya temuan apotek dan klinik yang menjual obat tidak memiliki izin dan sudah kadaluarsa tersebut, pihaknya khawatir ada warga yang menjadi korban dari kejahatan ini.
“Makanya kami minta kalau ada warga yang berobat di apotek atai klinik kemudian sakitnya tambah parah atau menemukan obatnya ternyata kadaluarasa silahkan melaporkan ke kami,” katanya.
Pihaknya meminta kerja sama masyarakat agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Pekanbaru apabila merasa dirugikan dengan praktik ilegal kedua sarana kesehatan tersebut.
“Ini merupakan peringatan kita kepada sarana kesehatan lain di Pekanbaru agar mematuhi peraturan dan imbauan kita,” paparnya.
Seperti diketahui, tim dari Dinas Kesehatan dan BPOM melakukan sidak selama sepakan dan berakhir Rabu (19/4) lalu. Hasil sidak tersebut, tim menamukan dua tempat layanan kesehatan di Pekanbaru tidak memiliki izin. Masing-masing apotik yang berada di Jalan Garuda Sakti, Tampan dan Klinik Bidan di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Tampan. (*)