oleh

Riau Tak Dapat PAD dari Sektor Ikan

SALISMA.COM (SC),PEKANBARU – Pemprov Riau diminta membangun pelabuhan pelelangan ikan (PPI) di sejumlah wilayah pesisir. Hal ini sangat penting untuk memudahkan nelayan melakukan transaksi jual beli ikan hasil tangkapan di laut.
“Keuntungan lainnya, data produksi ikan di Riau akan lebih mudah diperoleh. Untuk itu pemprov harus membangun pelabuhan pelelangan ikan ini. Jika tidak sanggup, bisa menggandeng pihak swasta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Provinsi Riau, Karmila Sari, Senin (20/03/2017).

Dia mengatakan, melalui pelabuhan juga dapat memantau pungutan restribusi resmi bagi kapal yang akan melaut maupun yang datang. Sehingga keberadaan pelabuhan juga memegang porsi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

Saat ini hanya ada satu PPI yang beroperasional di Kota Dumai. Sedangkan, pelabuhan yang berada di Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Meranti, sampai saat ini tidak bermanfaat secara efektif.

“Pelabuhan yang mangkrak di Tanjung Samak belum selesai. Di sinilah kita membutuhkan kombinasi Pemerintah dan swasta, agar pembangunan dan pengelolaan pelabuhan terprogram,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau tercatat potensi kelautan di daerah itu mencapai 140.000 ton per tahun, dan terus mengalami peningkatan. Sementara potensi perikanan budidaya mencapai 40.000 ton pertahunnya.

“Dan pengelolaan terhadap potensi perikanan ini juga masih belum optimal, yang mengakibatkan potensi-potensi ini tidak terekploitasi seperti yang diharapkan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Nafilson, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi Riau tengah mengupayakan  untuk membangun pelabuhan di daerah yang memiliki potensi kelautan dan perikanan seperti di Kabupaten Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.

“Beberapa waktu lalu saya berkunjung ke Kabupaten Rokan Hilir dan transaksi jual beli ikan di sana mencapai Rp 3 miliar perhari. Namun, tidak serupiah pun masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena tidak adanya pelabuhan ikan maupun regulasi yang mengaturnya,” ujarnya. (*)