SALISMA.COM (SC),SENTANI – Aparat Polsek Nimbokrang, Jayapura, Papua kembali mengamankan 36 anak dibawah umur yang menjadi pengguna ganja. Kapolsek Nimbokrang, Ipda Sugarda mengatakan, mereka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus ganja sebelumnya.
“Hasil pengembangan pada 7 Februari lalu, selanjutnya kita berhasil menjaring anak-anak pengguna ganja sebanyak 36 orang, 1 orang diantaranya adalah anak SD,” kata Sugarda.
Sugarda menjelaskan, 35 siswa SMP dan 1 siswa SD tersebut diciduk dari Distrik Nimbokrang, yakni kampung Benyom Jaya I, Kampung Benyom Jaya II, Kampung Nimbokrang, Kampung Bunyom dan Kampung Rhepang.
“Seluruhnya kita lakukan hukuman pembinaan, berupa dicukur rambutnya hingga botak, dan wajib lapor setiap sore pukul 15.00 WIT. Ini atas persetujuan orang tua masing-masing anak,” ujarnya.
Budi, salah satu warga Nimbokrang 1, mengaku kaget dengan penangkapan puluhan anak sekolah ini, terlebih ada anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. “Kami semua kaget, sudah seperti inikah anak-anak dikampung kami. Bisa mereka yang masih anak-anak mengkonsumsi ganja, dapat dari mana,” ujarnya heran.
Budi pun meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku utama pengedar ganja dikalangan siswa SD dan SMP ini.
“Polisi harus tangkap pelaku utamanya, mereka telah menjerumuskan anak-anak ini ke hal yang tidak benar. Kalau sampai kecandun, sudah sangat kasihan, apalagi orangtuanya. Ya dalam hal ini juga orangtua harus lebih peka melihat perilaku anak,” tegasnya.
Sebelum kejadian ini, sebanyak 47 siswa SD dan SMP di wilayah Distrik Nimbokrang harus diamankan polisi setelah sebelumnya, 21 anak siswa SMP di lokasi yang sama kedapatan mengkonsumsi ganja di ruang sekolah.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura bersama dinas terkait diminta segera bergerak untuk memberikan sosialisasi bahaya narkoba di wilayah-wilayah terpencil, seperti halnya Distrik Nimbokrang. (**)