SALISMA.COM (SC),BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menembak kaki kiri pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama M Rizki karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Kami terpaksa menembak kaki kirinya karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandar Lampung.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari telah tertangkapnya tersangka Wahyudi dan Riski lebih dulu oleh petugas. Berdasarkan keterangan dua orang tersebut diketahui bahwa narkoba milik Rizki yang tinggal di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatanm Kedaton.
“Petugas pun melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dengan teknis penyamaran, hingga akhirnya Rizki berhasil keluar dan tertangkap,” kata dia.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mengetahui kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dengan cara ditembak kaki kirinya. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus rokok berisi satu paket sabu-sabu ukuran sedang, satu kotak kaleng di dalamnya berisi satu paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 10,2 gram.
Lalu, satu plastik klip bening berisikan 10 butir pil ekstasi, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan membeli narkoba tersebut dari rekannya bernama IG saat ini tengah dalam pencarian.
“Kami langsung mencari IG pemasok narkoba itu, namun tidak ditemukan di rumahnya,” kata Kapolresta Bandarlampung itu pula.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka Rizki mengaku baru tiga bulan berjualan narkoba, dan awalnya hanya pemakai tapi akhirnya menjadi pengedar. “Saya tidak punya pekerjaan tetap hingga akhirnya terpaksa berjualan narkoba,” kata dia. (**)