oleh

Nissan Naikkan Harga Mobil Rp500 Ribu

SALISMA.COM (SC),JAKARTA – Biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) naik hingga tiga kali lipat mulai 6 Januari 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menyesuaikan aturan ini, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) selaku agen pemegang merek (APM) mobil Nissan di Indonesia juga menaikkan harga mobil yakni Rp500 ribu.

“Sekira 70 persen orang beli mobil itu kredit. Itu naik real-nya kalau enggak salah Rp350 ribu, tapi karena ada faktor lain jadi Rp500 ribu,” ujar Vice President of Nissan Marketing & Sales PT NMI Davy J Tuilan, di Jakarta.

Meski harganya naik setengah juta rupiah, Davy meyakini hal itu tidak akan berpengaruh besar pada penjualan. Hal ini lantaran pembelian kendaraan dilakukan secara kredit dengan sistem pembayaran bertahap, sehingga tidak terasa membebani.

“Rp500 ribu itu kalau dikredit enggak berasa,” tambahnya.

Diketahui, biaya penerbitan STNK kendaraan roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Sementara penerbitan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) meningkat dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. (**)