SALISMA.COM (SC),JAKARTA – Anggota Komisi V DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro segera diadili. Berkas penyidikannya terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) telah dilimpahkan ke penuntutan.
“Informasi yang kami terima, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam pesan singkat.
Menurut dia, pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan Andi Taufan Tiro dinyatakan lengkap atau P21. “Sebelumnya pada kasus tersebut P21,” kata dia.
Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April lalu. Dia diduga menerima suap terkait proyek jalan di Maluku.
Dalam surat dakwaan Mantan Kelapa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Andi Taufan disebut-sebut. Dia tertulis menerima jatah 7 persen dari program aspirasi Rp100 miliar untuk pembangunan dan rekonsruksi Jalan Wayabula-Sofi yang akan digarap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir
Pertama, Andi dijelaskan mendapatkan SGD206.718 pada 10 November 2015. Lalu, Rp500 juta pada 1 Desember, Rp2 miliar, 200 juta pada , dan SGD205.128 pada 19 November 2015. (**)