oleh

6 Januari 2017 Tarif PNBP Pengerusan STNK Dan SIM Akan Naik

SALISMA.COM (SC),JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan dan penerbitan baru surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan lain sebagainya serentak mulai 6 Januari 2017. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk PNBP di bawah Polri sudah semenjak 2010 tidak pernah dilakukan penyesuaian tarif.

“Untuk STNK, SIM dan lain-lainya, tarifnya sejak 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun,” kata Ani di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Ani bilang, setiap kementerian atau lembaga (K/L) setiap tahun pasti terjadi penyesuaian tarif PNPB dengan melihat inflasi atau servisnya. Tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga (K/L) mencerminkan servis yang diberikan.

“Jadi untuk beberapa PNBP di 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai, serentak di seluruh Indonesia.

Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.

Hanya saja, pada PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu.

PP dulu, hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.

Selain itu menurut Sudirman, ada 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.
2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.
3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.
5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.
9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan. (**)